Meski harga properti dan apartemen di Indonesia lebih murah harganya ternyata tidak banyak orang asing yang berminat membeli properti di Indonesia.
“Hal ini terjadi akibat banyak peraturan yang kurang mendukung minat mereka untuk membeli,” kata Ketua DPP Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria di sela-sela seminar yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat, beberapa waktu lalu.
Sekalipun mereka diperkenankan membeli properti di Indonesia, tetapi tetap harus ada batasan, di antaranya hanya hunian bertingkat serta hanya berada di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.
"Harus ada batasan yang dibuat melalui peraturan bagi asing yang membeli properti di Indonesia untuk menghindari konflik," kata Presiden Direktur dan CEO PT Bakrieland Development Tbk, Hiramsyah S Thaib, di Jakarta, beberapa waktu lalu dalam seminar kepemilikan properti bagi orang asing.
Hiramsyah menyarankan sebaiknya program ini dapat berjalan dulu. Karena dibanding negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Vietnam, dan China, maka Indonesia jauh tertinggal untuk kepemilikan properti bagi asing.
Dia mengatakan, sebaiknya soal pemilikan properti oleh warga negara asing ini diatur saja mengingat saat ini sudah banyak yang membeli properti di Indonesia, tetapi secara diam-diam dengan meminjam nama orang Indonesia, yang menyebabkan banyaknya potensi pajak yang hilang.
Hiramsyah mengatakan, apabila aturan dibuka selain potensi pajak juga akan menggairahkan ekonomi karena selama tinggal di Indonesia tentunya mereka akan belanja kebutuhan sehari-hari di Indonesia sehingga perputaran uang akan semakin besar.
Dia juga minta agar masyarakat tidak perlu khawatir pengembang akan membangun untuk hunian asing saja serta mengabaikan membangun Rusunami. Justru harusnya ada peraturan yang mewajibkan mereka harus membangun sejumlah Rusunami sebelum membangun apartemen bagi asing.
Lanjut, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), Teguh Satria, mengusulkan agar peraturan mengenai izin tinggal diperbaiki dengan mengamandemen UU Pokok Agraria. "Setelah itu dibuat peraturan mengenai status kepemilikan properti disulkan dipecah menjadi dua, Hak Guna Bangunan sampai dengan 80 tahun dan Hak Pakai 70 tahun," kata Teguh.
Anggota Panitia Anggaran DPR-RI, Enggartiasto Lukita, mengatakan, sepanjang pemerintah tidak melakukan terobosan terhadap UU Pokok Agraria sulit mewujudkan kepemilikan properti bagi asing. Enggar mengatakan, dengan dibolehkannya asing membeli properti di Indonesia akan membuka lapangan kerja baru di Indonesia serta akan menjadi daya tarik investasi langsung.
Sementara itu, Direktur Konsolidasi Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arie Yuriwin, mengaku masih ada kekurangan dalam peraturan kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia. "Sudah tidak mengikuti perubahan ekonomi yang semakin terbuka," ujarnya.
Menpera Suharso Monoarfa usai membuka seminar berjanji akan membantu mencarikan solusi guna mempermudah kepemilikan properti bagi orang asing. Dengan cara ini diharapkan dana yang masuk ke Indonesia cukup besar